Suara.com - Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan polusi udara. Mereka mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah membaca keseluruhan dokumen yang ada.
"Kami juga sangat apresiasi putusan hakim karena hakim ternyata membaca seluruh dokumen kami, bahkan saksi dan ahli dari kami semuanya dikutip. Tidak ada kutipan yang dihadirkan dari pihak lawan," kata kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Ezra Tiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Ayu pun berharap agar para tergugat tidak mengajukan banding terkait gugatan tersebut. Diketahui, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan saja kita memakan dua tahun," beber dia.
Jika nantinya para tergugat mengajukan banding,bahkan Peninjauan Kembali (PK), lanjut Ayu, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat proses pemenuhan hak udara bersih dan sehat. Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini, Koalisi Ibu Kota berharap agar segenap pihak sama-sama fokus mengatasi pencemaran udara.
Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa menyatakan, putusan itu seperti memenangkan seluruh warga DKI Jakarta. Artinya, putusan pagi tadi tidak hanya memenangkan sebanyak 32 penggugat saja.
"Ini putusan yang memenangkan warga DKI Jakarta. Jadi tidak hanya memenangkan 32 penggugat, tapi juga warga jakarta keseluruhan," papar Alghiffari.

Alghiffari melanjutkan, putusan majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukim atau melanggar hukum terkait pencemaran udara. Setidaknya, ada 20 gugatan yang telah dikabulkan.
"Ada tiga gugatan yang tidak dikabulkan makanya hakim bahwa ini dikabulkan sebagian, ada poin terkait pelanggaran ham ada poim terkait PP itu tidak dikabulkan. Tapi kami apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis hakim," tutup dia.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
Putusan