Perampok Sadis Nyamar Polisi, Borgol dan Lakban Mata Korban Dalih Terlibat Orang Overdosis

Kamis, 16 September 2021 | 19:30 WIB
Perampok Sadis Nyamar Polisi, Borgol dan Lakban Mata Korban Dalih Terlibat Orang Overdosis
Perampok Sadis Nyamar Polisi, Borgol dan Lakban Mata Korban Dalih Terlibat Orang Overdosis. Ilustrasi lelaki disekap. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI