Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo, menjadi satu dari 57 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia akan diberhentikan pimpinan KPK per 30 September 2021 mendatang.
Meski begitu, Yudi menyempatkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2021). Dia mengaku, sudah datang pada pagi hari untuk membereskan ruang kerjanya dan mengemasi sejumlah barang pribadi untuk dibawa pulang.
Yudi nampak terlihat memegang boks kardus berlogo KPK. Yang berisi barang pribadinya itu.
"Dari pagi tadi sudah beres-beres membersihkan berkas-berkas yang ada dokumen. Kemudian juga yang tidak penting saya slider, kemudian yang penting saya serahkan kepada teman-teman saya," katanya di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
Yudi baru kembali lagi ke markas lembaga antirasuah itu, setelah diumumkan dipecat sebagai pegawai KPK oleh pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
Dia mengaku sengaja datang lebih pagi ke KPK, agar tidak bertemu pegawai KPK lainnya. Namun, ternyata sudah banyak teman-teman pegawai.
Akhirnya, Yudi menyempatkan bercengkrama dan rekan -rekannya memperlihatkan kesedihannya.
"Tadi ya mereka pada sedih juga, tidak bisa berkata apa apa. Sempat sarapan bareng, ya intinya suasana teman-teman sedih lah semua. Apalagi, 56 orang ini kan bagian dari keluarga besar KPK," ungkapnya
Dia pun juga sempat memperlihatkan isi bawaannya itu. Seperti beberapa sertifikat, penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) keterlibatannya dalam donor darah sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
"Terus, paspor, karena saya sering berantas korupsi juga ke luar negeri untuk mencari aset atau memeriksa orang. Terakhir yang saya ambil foto keluarga," katanya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan memberhentikan dengan hormat 57 pegawai KPK yang tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.
Dari 57 pegawai tersebut, sejumlah enam pegawai sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara. Namun mereka juga diberhentikan karena dinyatakan memiliki rapor merah lantaran tidak lulus TWK.
"Terhada enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai tersebut dipercepat KPK. Padahal, seharusnya pegawai KPK yang tidak lulus TWK baru selesai masa baktinya di lembaga antikorupsi tersebut pada 1 November 2021.