Suara.com - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menganggap jika kritik dalam cuitannya tidak memicu keonaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu diungkapkan Jumhur saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/9/2021).
Ia menegaskan tidak ada satu bukti yang dapat menunjukkan bahwa kericuhan selepas unjuk rasa mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja disebabkan oleh cuitannya.
Jumhur di hadapan Majelis Hakim kemudian menyampaikan ia juga tidak mengetahui adanya kericuhan, karena saat bentrok berlangsung ia tengah menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.
"Saya tidak punya niat (terlibat) kerusuhan, keonaran, saya juga tidak terkoneksi dengan mereka (yang berbuat onar)," ucap Jumhur.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".
Cuitan itu dibuat pada 7 Oktober 2020 jelang Jumhur menjalani operasi kantong empedu. Usai mengunggah cuitannya, Jumhur mengaku tidak mengetahui kejadian di luar RS, karena ia fokus menjalani perawatan.
Ia kemudian kembali ke rumah pada 11 Oktober 2020, dan lima hari kemudian Kepolisian menangkap Jumhur di kediamannya.
Kepolisian pada 16 Oktober 2020 menetapkan Jumhur sebagai tersangka karena dia diyakini telah menyebarkan berita bohong bermuatan SARA yang menyebabkan adanya kericuhan.
Sementara itu, penuntut umum mendakwa Jumhur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada
Jumhur terancam dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.