Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 277 peristiwa kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI di bawah kepemimpinan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Selain disebabkan oleh adanya pola relasi kuasa yang tidak berubah, kekerasan juga kerap terjadi diakibatkan lemahnya pengawasan serta sanksi.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan peristiwa kekerasan itu meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, tindakan tidak manusiawi, intimidasi. Lalu ada juga penangkapan sewenang-wenang, bisnis keamanan, penggusuran paksa, okupasi lahan dan kejahatan seksual.
"Peristiwa menunjukkan adanya pola relasi kuasa yang tidak berubah dari waktu ke waktu," kata Rivanlee dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Dari 277 peristiwa kekerasan itu, paling banyak yang dilakukan ialah penganiayaan yakni 151 kasus dan 57 kasus intimidasi. Sementara 228 kasus didominasi oleh matra TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Catatan KontraS Soal TNI Saat Dipimpin Hadi Tjahjanto: Tempatkan Perwira di Jabatan Sipil
Kata Rivanlee, banyaknya peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI juga disebabkan lemahnya pengawasan serta sanksi.
Sejauh ini, KontraS melihat setiap kasus pelanggaran terutama pidana itu hanya selesai pada mekanisme internal saja yakni melalui pengadilan militer.
"Tidak ada upaya untuk menggeser menjadi peradilan koneksitas ataupun peradilan umum."