Suara.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat oleh Jaksa Eksekusi KPK.
Matheus merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Se- Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Eksekusi penjara Matheus oleh Jaksa setelah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
"Atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Maling Duit Bansos, KPK Ngaku Puas Hasil Vonis 2 Anak Buah Eks Mensos Juliari
Matheus sesuai vonis Majelis Hakim tingkat pertama akan mendekam selama sembilan tahun dalam penjara.
Bekas anak buah eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ini pun, harus turut membayar denda Rp 450 juta subsider selama enam bulan kurungan.
Terpidana Matheus juga patut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Dibayar paling lambat satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Bila tak dibayarkan harta benda miliknya akan dirampas KPK.
"Untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Sebelumnya, onis yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Tok! Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo
Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Juliari juga telah divonis 12 tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari sudah dianggap menderita dibully oleh masyarakat.