Sindikat Bikin Plat Anggota DPR Palsu, Polisi Tangkap Pegawai Samsat Polda Jabar

Kamis, 16 September 2021 | 17:33 WIB
Sindikat Bikin Plat Anggota DPR Palsu, Polisi Tangkap Pegawai Samsat Polda Jabar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap pegawai harian lepas Samsat Polda Jabar bersama rekannya terkait kasus penipuan berkedok jasa pembuatan plat nomor khusus anggota DPR hingga dinas Polri, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang oknum pegawai harian lepas Samsat Polda Jawa Barat berinisial AK ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap bersama dua rekannya yang terlibat dalam sindikat penipuan berkedok jasa pembuatan plat nomor khusus anggota DPR hingga dinas Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AK ditangkap bersama dua rekannya berinisial TA dan US.

"TA ini yang menjanjikan pembuatan STNK dan TNKB (plat nomor) ke korban. TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Kepada korban, TA menarif Rp50 juta untuk jasa membuat plat nomor khusus anggota DPR. Sedangkan, plat nomor Dinas Polri ditarif dengan harga Rp20 juta.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Spesialis Jambret HP di Lampu Merah Kembali Ditangkap

"Kemudian tersangka AK ini yang mencetak TNKB atau plat mobil. Dari mana dia dapat? Yang bersangkutan bekerja PHL (pegawai harian lepas) di Samsat Jawa Barat. Jadi dia tau bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," bebernya.

Sementara tersangka US, kata Yusri, berperan membuatkan STNK. Dia menggunakan STNK dari kendaraan hasil pencurian untuk kemudian diubah dengan data pemesan plat nomor.

"Hasil keterangan awal STNK itu didapat setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor," bebernya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan atau Pasal 266 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rapat Bersama Dishub DKI Jakarta Bahas Ganjil Genap di Tempat Wisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI