Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding

Kamis, 16 September 2021 | 17:21 WIB
Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Instagram@ancoltamanimpian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah dan melawan hukum terkait perkara gugatan polusi udara.

Hal itu dikatakan Anies lewat akun twitter pribadinya @aniesbaswedan pada Kamis (16/9/2021). Sambil mengunggah foto langit biru, Anies menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan Tidak banding," kata Anies.

Majelis Hakim memutuskan Anies bersama tergugat lain, diantaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri selaku tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat akhirnya membuat polusi udara terjadi.

Anies diminta untuk melakukan empat hal. Mulai dari melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang menimbulkan polusi udara, menghukum pelanggar, melakukan evaluasi, hingga menetapkan baku mutu udara di ibu kota.

Mantan Mendikbud itu pun menyatakan akan mengikuti perintah majelis hakim tersebut. Menurutnya hal itu penting dilakukan demi mewujudkan Jakarta bebas polusi udara.

"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara, Anies Pamer Foto Langit Biru Jakarta

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI