Catatan KontraS Soal TNI Saat Dipimpin Hadi Tjahjanto: Tempatkan Perwira di Jabatan Sipil

Kamis, 16 September 2021 | 17:20 WIB
Catatan KontraS Soal TNI Saat Dipimpin Hadi Tjahjanto: Tempatkan Perwira di Jabatan Sipil
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB Forki) periode 2019-2023 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Minggu (17/2/2019). [Suara.com / Arief APRIADI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021. Sejak resmi menjabat pada 2017 silam, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejumlah permasalahan di tubuh TNI di bawah kepemimpinan Hadi, salah satunya penempatan perwira nonjob di ranah sipil.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, permasalahan perwira nonjob itu sudah terjadi dari beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini terlihat belum menemukan titik temu di mana langkah yang ditempuh Panglima TNI itu seolah belum bisa memecahkan masalahnya.  

Alih-alih memecahkan masalah, perwira-perwira nonjob justru diberikan posisi strategis pada jabatan sipil.

"Kami melihat upaya untuk mempercepat atau menyelesaikan masalah dari perwira nonjob, justru ditempatkan pada posisi-posisi sipil," kata Rivanlee dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM

Rivanlee kemudian memperlihatkan 10 nama perwira TNI yang aktif menempati posisi-posisi strategis di jabatan sipil, seperti komisaris di BUMN hingga staf khusus menteri. Tak hanya perwira nonjob, ada sejumlah nama yang nyatanya juga rangkap jabatan.

Seperti misalnya Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat sebagai KASAD TNI AD. Dia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Pindad.

Rivanlee menilai, persoalan tersebut tidak bisa selesai dengan hanya menempatkan anggota militer di ranah sipil.

Selain berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan UU TNI, upaya tersebut juga malah memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil.

"Artinya ruang yang semestinya domain sipil pada jabatan sipil justru diisi militer, ini akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI itu sendiri baik ataupun untuk orang-orang sipil sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Duga Ada Pengistimewaan, KontraS Minta Tersangka Kasus Laskar FPI Ditahan dan Diadili

RIvanlee menambahan, meski dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif di jabatan-jabatan sipil adalah hak prerogatif, namun hal tersebut menunjukkan lemahnya pejabat publik memaknai reformasi pada sektor keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI