Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi

Kamis, 16 September 2021 | 17:02 WIB
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan malah menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Dimana 75 pegawai harus dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI