Suara.com - Ombudsman RI menyebut sudah menyerahkan temuan maladministrasi terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam alih status menjadi ASN kepada Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, proses TWK telah merugikan pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN sampai harus diberhentikan pimpinan KPK, melalui Surat Keputusan mulai 30 September 2021.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng membenarkan, telah menyerahkan temuan lembaganya mengenai adanya maladministrasi TWK dan langkah korektif yang harus dijalankan KPK kepada Presiden Jokowi.
"Sudah (diserahkan ke Presiden Jokowi). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh," ucap Robert dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Robert pun berharap, Presiden Jokowi membaca rekomendasi lembaganya tersebut. Sehingga, Presiden Jokowi dapat menyampaikan sikapnya dalam penyelesaian polemik TWK ini.
"Ya, biar presiden baca dulu substansinya," katanya
Selain Ombudsman RI, Komnas HAM juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait proses TWK KPK. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan 11 fakta pelanggaran HAM dalam proses TWK syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Adapun rekomendasi hasil temuan Komnas HAM sudah terlebih dahulu diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, ada empat poin tindakan korektif oleh Ombudsman yang perlu dijalankan pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi TWK terhadap pegawai KPK.
Baca Juga: Khawatir Penyusup Kasih Info Keliru soal TWK KPK, Jokowi Diminta Temui Komnas HAM dan ORI
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).