Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM

Kamis, 16 September 2021 | 16:44 WIB
Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM
Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM. Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines (MNA) usai membuat laporan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines (MNA) menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) hari ini. Kedatangan mereka dalam rangka membuat aduan ihwal pemenuhan hak-hak eks pilot yang hingga kini belum dipenuhi seusai maskapai tersebut berhenti beroperasi pada Februari 2014 silam.

Pengamatan Suara.com, kurang lebih ada tujuh eks pilot Merpati Nusantara Airlines yang hadir dalam persamuhan tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga didampingi oleh Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menerima langsung aduan dari para eks pilot tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Beka menyatakan jika pihaknya  secara resmi telah menerima aduan tersebut.

"Aduannya terkait dengan meminta perlindungan hukum dan juga pemenuhan hak-hak dari eks pilot ataupun karyawan Merpati Nusantara yang sudah sekian tahun belum bisa dipenuhi baik oleh perusahaan maupun negara," ungkap Beka.

Baca Juga: Rumah Duka Pilot Pesawat Rimbun Air H. Mirza Mulai Ramai Didatangi Pelayat

Dalam aduannya, Beka menyebutkan jika Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines meminta kepada negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, maskapai Merpati Nusantara Airlines adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam naungan Kementerian BUMN.

"Mereka meminta kepada negara dalam hal ini Presiden, menteri BUMN, Menteri keuangan maupun lembaga terkait dengan persoalan ini segera menyelesaikan tanggungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh eks pilot dan karyawan Merpati Nusantara lainnya," beber Beka.

Belum dibayarkannya hak eks pilot berupa pesangon atau dana pensiun, lanjut Beka, sangat berdampak besar. Tidak hanya untuk mereka yang kini menyandang status sebagai eks pilot saja, keluarganya pun turut merasakan dampak, misalnya sakit.

"Paguyuban pilot menyampaikan dampak yang dirasakan oleh karyawan Merpati Nusantara juga keluarga korban yang sakit dan dampak lainnya," sebut dia.

Berangkat dari dua alasan tersebut, Komnas HAM berjanji akan melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Misalnya, kementrian BUMN, kementerian Perhubungan, kementerian keuangan maupun lembaga lainnya.

Baca Juga: Soroti TR Kapolri, Komnas HAM Berharap Tak Ada Lagi Warga Ditangkap saat Ngeluh ke Jokowi

"Untuk bisa menjelaskan duduk masalah yang ada sekaligus meminta alternatif solusi yang bisa disampaikan oleh negara sehingga permasalahan yang ada di Merpati Nusantara bisa jelas," ujar Beka.

Terhadap aduan itu, Beka mewakili Komnas HAM berharap agar pihak-pihak terkait bisa menjelaskan secara gamblang terkait kebijakan serta solusi kepada para eks pilot. Pasalnya, sejarah maskapai Merpati Nusantara Airlines dalam dunia penerbangan cukup panjang. 

"Merpati Nusantara sebagai penerbangan perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil tertinggal sebelum bumi industri penerbangan seperti saat ini. Sejarah Indonesia terbentuk dari peran dan kontribusi Merpati Nusantara," tutup Beka.

Dalih Pailit

Eddy Sarwono mewakili Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mengatakan, pada 2013 silam, dia memasuki masa purnabakti setelah kurang lebih 35 tahun mengabdi. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pihak Merpati Nusantara Airlines belum membayarkan uang pesangon.

"Dengan alasan MNA kesulitan keuangan, uang pesangon belum dibayarkan. Saya hanya diminta menunggu," sebut dia.

Eddy mengatakan, pada 2016 sempat tersiar berita baik yang menyatakan bahwa pesangon akan dibayarkan sebagian dan sisanya diberi surat pernyataan utang (SPU). Dalam SPU itu, tetulis jika pesangon akan dibayar pada Desember 2018.

Eddy melanjutkan, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, lanjut dia, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.

"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," ucap Eddy.

Eddy menyebut, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sidang tersebut. Misalnya, Merpati Nusantara Airlines yang berkantor di Jakarta, tetap di dalam sidang tertulis beralamat di Bandara Juanda Surabaya. 

"Artinya, ada perubahan alamat kantor pusat yang tentunya diketahui pula oleh kementerian terkait. Karena MNA adalah BUMN," papar dia.

Eddy menjelaskan, keputusan sidang tersebut tidak mempunyai batas waktu yang pasti. Sebab, dalam salah satu klausulnya, Merpati Nusantara Airlines harus mempunyai Air Operator Certificate (AOC) --  syarat utama maskapai untuk terbang karena merupakan sertifikat pengoperasian dan sudah terbang kembali dengan grace periode tiga dan enam tahun untuk pembayaran kewajiban. 

Tidak hanya itu, disebutkan investor yang masuk -- sebagaimana putusan perdamaian PKPU Merpati -- tidak jelas kredibilitasnya. Eddy menyebut, direkturnya pun masuk dalam status DPO pihak yang berwajib ketika proses PKPU berlangsung.

Bagaimana mungkin hal itu terjadi, sementara proses PKPU dan putusannya ini merupakan produk hukum? Lebih lanjut, akibat proses PKPU tersebut, PPA akhirnya harus menggelontorkan dana sebesar 20 miliar lebih untuk biaya dalam proses PKPU," jelas Eddy.

Eddy membeberkan, di sisi lain, putusan perdamaian dalam proses PKPU itu sangat menguntungkan pihak Merpati Nusantara Airlines. Sebab, pihak Merpati Nusantara Airlines dapat menunda pembayaran kewajiban terhadap kreditornya.

"Semau dan selama yang diiinginkan dengan ketidakjelasan penyelesaian kewajiban sebagaimana tercantum di putusan perdamaian PKPU Merpati," ujar dia.

Tidak hanya itu, lanjut Eddy, ada juga lasus yang tidak kalah menyedihkannya. Pada 2015, dana pensiun dibubarkan oleh Dirut Merpati Nusantara Airlines. Selanjutnya, dibentuk tim likwidasi -- yang sampai sekarang aset-aset dana pensiun tidak berhasil dijual.

"Dan tim likiwidasi tidak bisa dihububgi oleh perhimpunan purnabakti," papar Eddy.

Secara tegas, Eddy menyatakan jika dia dan rekan-rekannya meminta kejelasan mengenai hak. Pesangon yang belum dibayarkan itu, lanjut Eddy, guna menunjang hidup di masa tua.

"Kami hanya ingin kejelasan tentang hak kami sebagai eks karyawan untuk menunjang hidup kami di masa tua," tutup Eddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI