Syok Ditahan Kejagung, Fraksi Golkar Bakal Bicara Nasib Alex Noerdin di DPR

Kamis, 16 September 2021 | 16:25 WIB
Syok Ditahan Kejagung, Fraksi Golkar Bakal Bicara Nasib Alex Noerdin di DPR
Syok Ditahan Kejagung, Fraksi Golkar Bakal Bicara Nasib Alex Noerdin di DPR. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Golkar terkejut ditetapkannya Anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kejagung diketahui juga langsung melakukan penahanan terhadap Alex untuk 20 hari ke depan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan lebih mendalam kasus yang melanda Alex, sebelum mengambil tindakan.

"Karena ini kan tiba-tiba cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Adies juga belum menjelaskan detail terkait nasib Alex di DPR maupun di Partai Golkar. Mengingat saat ini Partai Golkar ingin melihat lebih jauh terhadap perkembangan kasusnya.

"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu," kata Adies.

Ditetapkan Tersangka

Alex Noerdin, anggota DPR RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tahun 2010-2019 saat dirinya menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dan langsung ditahan.

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.

Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI