Suara.com - Kedatangan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara beramai-ramai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (16/9/2021), dinilai sebagai hal yang berlebihan.
Penilaian tersebut disampaikan Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko. Bahkan, mereka mengemukakan, jika hal tersebut menandakan Partai Demokrat kubu AHY tak percaya pada proses hukum.
"Berlebihan dan lebai, mengada-ngada. Sejak kapan kita cara kita mengawasi persidangan dengan menjadi tergugat intervensi berarti anda nggak yakin dengan kuasa hukum anda Hamdan Zoelva sehingga anda datang mengawasi lagi," kata Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Rudiansyah kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Rudiansyah menilai, terkait dengan tuduhan pemutarbalikan fakta hukum dalam persidangan, hal itu dianggap hanya narasi yang dibangun kubu AHY.
Baca Juga: Kawal Sidang Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Kubu AHY Bawa Pasukan Satu Bus
"SBY mengajarkan kita semua ketika menjadi presiden semua permasalahan kebangsaan kita hendaknya kita selesai kan secara hukum. Hari ini kita menyelesaikan secara hukum. Ya yang kedua kalau mereka mengatakan memutar balikan fakta sidangnya terbuka. Teman-teman wartawan kan bisa masuk tadi bisa dipantau," tuturnya.
Adapun dalam persidangan dengan gugatan kepada Kemenkumham terkait tidak disahkannya KLB Deli Serdang, Rudiansyah mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah bukti.
"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat ya bukti permohonan kita bukti penolakan kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita. Bukti-bukti hasil KLB baik ad/art pengesahan partai Demokrat dan hasil kepengurusan hasil KLB Deli Serdang," tandasnya.
Untuk diketahui memang sejumlah kader hingga petinggi DPP Demokrat kubu AHY datang ramai-ramai untuk mengawal jalannya persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). Bahkan mereka datang dengan mengerahkan satu bus berisi para kader Demokrat.
Gugat ke PTUN
Baca Juga: Soal Telegram Kapolri, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Lagi Polisi Represif
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.