Wajib Pakai PeduliLindungi, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Internasional

Kamis, 16 September 2021 | 16:09 WIB
Wajib Pakai PeduliLindungi, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Internasional
Wajib Pakai PeduliLindungi, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Internasional. Ilustrasi vaksinasi calon penumpang pesawat di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero). (Antara/Angkasa Pura II)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali membuka pintu pelaku perjalanan internasional, namun dibatasi hanya melalui enam pintu masuk tanah air dari luar negeri. Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (16/9/2021).

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga: 1.500 Sekolah di Jakarta Bakal Gelar PTM, Wagub DKI: Tetap Waspada

Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi serta tetap diwajibkan melakukan RT-PCR.

Sementara bagi Warga Negara Asing, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku. Sebelumnya hanya pemilik visa dinas dan diplomatik yang bisa masuk.

Sehingga, WNA yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Dalam Adendum SE Satgas 18/2021 juga mewajibkan setiap operator transportasi dan pelaku perjalanan internasional menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia.

Baca Juga: RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI