Suara.com - Sidang gugatan yang diajukan pihak Moeldoko Cs berkaitan dengan KLB Deli Serdang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (16/9/2021). DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus berdatangan untuk mengawal jalannya persidangan.
Sidang pertama dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT dimulai pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut diajukan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang.
Pada persidangan pertama ini sudah terlihat sejumlah rombongan DPP Demokrat kubu AHY. Mereka datang dikomandoi oleh Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan dan Kepala Bakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Persidangan pertama tersebut berjalan tak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.30 WIB persidangan selesai dengan para pihak yang terkait dengan perkara memberikan pembuktian-pembuktian dalam sidang.
Namun, sekira pukul 13.00 WIB satu bus berlogo besar Demokrat dengan berisi sejumlah kader Demokrat kembali mendatangi gedung PTUN.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Irwan menyatakan, para rombongan kader yang baru datang tersebut merupakan perwakilan resmi dari DPP. Mereka berdalih ramai-ramai mendatangi gedung PTUN untuk mengawasi jalannya sidang kedua dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
"Kawan-kawan semua jadi kami hadir di sini mewakili pengurus DPP untuk bersama-sama mengikuti sidang terkait perkara 154 ini, tentu menjadi kewajiban bagi kami untuk mnegawal sidang ini, kami harus mempertahankan kedaulatan dan kehormatan partai kami," kata Irwan di lokasi.

Sementara itu sebelumnya Anggota Majelis Tinggi PD, Hinca Pandjaitan menilai bukti yang diserahkan kubu Moledoko dalam persidangan tidak relevan.
"Hari ini mereka menggugat ke persidangan, tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Hinca.
Baca Juga: Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Demokrat kubu AHY, Heru Widodo menyebut bukti yang disodorkan kubu KLB berupa keterangan mahkamah partai dinilai tidak sah.