Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terkait itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan.
Ma'ruf memperkirakan angka dari anggaran yang disiapkan tersebut tidak akan jauh dari yang telah direncanakan sebelumnya. Ia menerangkan dana itu berasal dari penyisihan setiap APBN.
"Anggarannya nanti sedang dihitung lagi, tapi saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira-kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Tangerang, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Lebih Cepat Lebih Mahal, Akal-akalan Harga Tes PCR Luar Jawa - Bali
Dalam kesempatan yang sama, Ma'ruf mengucap syukur adanya anggaran yang diatur dalam undang-undang untuk membantu pesantren. Ia mengungkapkan kalau pesantren memang harus mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan pendidikan.
"Jadi ada dana pendidikan yang dikelola Kemendikbud dan Kemenkeu, lalu dana abadi pesantren, bahkan dana abadi kebudayaan dan riset," ujarnya.
"Ini komitmen pemerintah untuk membantu kegiatan pendidikan, riset dan inovasi, pesantren sudah lama diinginkan dan disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu."