Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengatur jadwal melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI dalam membahas polemik proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merugikan 57 Pegawai KPK hingga harus diberhentikan.
Yang ditakutkan, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jokowi akan mendapatkan informasi yang keliru bila tidak membahas langsung dengan kedua lembaga tersebut yang menemukan adanya maladministrasi dan 11 fakta pelanggaran HAM dalam proses TWK
"Jika tidak, ICW khawatir ada kelompok lain yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada Presiden terkait isu KPK," kata Kurnia melalui keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Menurut Kurnia, ada konsekuensi serius kedepannya bila Jokowi tetap menganggap bahwa polemik TWK hanya sebagai urusan administrasi kepegawaian. Apalagi, menyerahkan semua kewenangan kepada KPK.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Minta Dibuatkan Rusunawa, Jokowi: Lahannya Ada Ya, Saya Kirim Tim Segera
"Maka ada sejumlah konsekuensi serius," ucap Kurnia.
Pertama, kata Kurnia, Presiden seperti tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Dimana, pada awal Mei 2020 bahwa Jokowi secara tegas menegaskan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai.
Kedua, Presiden Jokowi tidak memahami permasalahan utama di balik TWK. Menurut Kurnia, sangat penting untuk dicermati oleh Presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos TWK.
"Padahal, di balik TWK ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK," ungkapnya
Ketiga, kata Kurnia, Jokowi juga tidak berkontribusi dalam agenda penguatan KPK. Seperti UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi. Kemudian, memilih Komisioner KPK yang bermasalah. Sepatutnya, kata Kurnia, Jokowi sangat mempunyai kewenangan untuk tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Dibuatkan Puisi oleh Santriwati, Jokowi ke Ulfa: Nanti Dikirimi Sepeda
"Sama seperti saat ini, berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelamatkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu," ujarnya.
Terakhir, kata Kurnia, Presiden Jokowi juga dianggap abai dalam isu- isu pemberantasan korupsi. Dimana penegak hukum seperti KPK, diketahui menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.
"Ketika presiden memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah kepada Presiden karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," imbuhnya.