KPK Periksa Lima Pihak Swasta Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 September 2021 | 12:14 WIB
KPK Periksa Lima Pihak Swasta Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Nama-namanya
Stadion Mandala Krida Jogja - (SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun 2016-2017 di Yogyakarta, hari ini.

Lima saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi; Pemegang Saham PT Emsa, Ira Nurmalina Sari; Tenaga Ahli PT Emsa, Swen Spengler; Komisaris PT Eka Madra Sentosa, Mulyono; dan pihak swasta Nurcahyo Saputra.

" Lima saksi ini kami periksa dalam kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Pemeriksaan terhadap lima saksi ini, penyidik KPK meminjam ruangan di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Baca Juga: Gelar OTT, KPK Tangkap Sejumlah Pihak di Kalimantan Selatan

Namun demikian, Ali  belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan lima saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Ali mengatakan, alasannya penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Periksa 3 Eks Anggota DPRD Mimika Kasus Korupsi Proyek Gereja, KPK Pinjam Kantor Polres

Kata Ali, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI