Suara.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Matraman menangkap dua sopir angkot saat menghisap ganja di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan kedua sopir angkot tersebut berinisial M dan YS. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu penumpang di Terminal Rawamangun.
"Dua tersangka yang merupakan pemakai ini merupakan sopir angkot KWK (koperasi wahana kalpika). Keduanya diamankan di Terminal Rawamangun," kata Tedjo Asmoro di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan proses penangkapan ketiganya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman yang mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Terminal Rawamangun.
Baca Juga: Kaum Ibu di Indonesia: Demi Obat Anak-anak Kami, Tolong Legalkan Ganja
Anggota Unit Reskrim kemudian menyamar menjadi calon penumpang dan mendapati M dan YS yang sedang mengisap ganja saat menunggu penumpang.
"Setelah diamankan kita lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujar Tedjo.
Lebih lanjut, Tedjo mengatakan bandar yang memasok narkoba jenis ganja itu kepada sopir itu juga telah ditangkap di Bekasi dengan barang bukti satu kilogram siap edar.
"Disangkakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan dari mana dia mendapat," tutur Tedjo. (Antara)
Baca Juga: Jeff Smith Tak Akan Lupakan Kebaikan Aisyah Aqilah