Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Mimika Papua dalam pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi mile 32 di Kabupaten Mimika tahun 2015.
Ketiga eks Anggota DPRD Mimika yang diperiksa sebagai saksi adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Paulus Yanengga.
"Kami periksa tiga mantan anggota DPRD Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap para saksi ini yang diperiksa di Mapolres Mimika.
Baca Juga: Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
Pada hari sebelumnya, KPK tengah mendalami adanya sejumlah aliran uang ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi proyek Gereja Mimika ini.
Keterangan itu didapat penyidik setelah memeriksa saksi Mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian.
Sebelumnya, Ali masih merahasiakan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gereja yang terindikasi korupsi.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Ali menjelaskan sesuai prosedur pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Baca Juga: Terus Melawan, 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK akan Tempuh Upaya Hukum
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," kata dia.
Alasan itu, lantaran penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan.