PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya

Rabu, 15 September 2021 | 22:38 WIB
PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya
Warga berolahraga lari di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (4/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 tujuh hari sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Aturan yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada masa perpanjangan PPKM level 3 kali ini, Anies kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi," ujar Anies kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

"Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.

Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Dianggap Layak oleh DPRD DKI, Jaksel dan Jakbar Segera Punya Wali Kota Baru

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI