Suara.com - Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 9 orang bandar narkoba jenis sabu di dua lokasi di Jakarta Timur. Bandar tersebut masuk dalam jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang berperan sebagai pengedar di Jakarta.
"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kita amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koesheryanto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Selain mengamankan tersangka, Setyo mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu mencapai 2 kilogram.
Ada pun penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran barang haram itu di Jakarta Pusat. Berbekal informasi yang diterima, Polisi lalu melakukan penelusuran.
Baca Juga: Jeff Smith Banyak Petik Pelajaran Penting selama di Penjara
Dari penelusuran itu, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi pun menangkap MW di rumahnya di Jalan H. Husin Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975, 8 gram; telepon seluler, dan alat hisap sabu atau bong.
Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, Polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Balai Rakyat, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.
"Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi yang berbeda di Jakarta Timur. Pertama di Ciracas, dan kedua di Pulogadung," kata Setyo.
Baca Juga: Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah ke Arah Wartawan
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun. (Antara)