Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

Rabu, 15 September 2021 | 19:24 WIB
Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Kretek menilai Seruan Gubernur Anies Baswedan soal penertiban penjualan rokok dan pembatasan aktivitas merokok di Jakarta sebagai kebijakan aneh.

Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai seruan Anies ini bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan No 36/2009 Pasal 115 ayat 1 dan mematikan bisnis pedagang rokok.

"Itu bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kok ya Pak Anies ini aneh seruannya, malah bukan menyediakan hak atas ruang merokok, malah enggak boleh menyediakan asbak," kata Jibal saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, seruan Anies ini juga berpotensi mengurangi rezeki para penjual rokok.

Baca Juga: Anies Minta Atlet DKI Jakarta Fokus Tanding di PON XX Papua

"Pelarangan memajang produk di etalase itu sama hal dengan menihilkan hak ekonomi masyarakat, apalagi di masa pandemi ini semua orang lagi serba sulit," ucapnya.

Dia menyebut pemerintah seharusnya fokus melakukan pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan tanpa Rokok.

"Termasuk soal pelarangan menjual rokok kepada anak di bawah umur," kata dia.

Jibal juga meminta seluruh pengelola gedung dan tempat tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok untuk menyediakan area atau tempat khusus merokok sebagai untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Baca Juga: PON Papua, Anies ke Atlet DKI: Ingatlah Nama Jakarta Dititipkan di Pundak Anda

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.

Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI