Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan mempercepat memberhentikan 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. Ghufron mengklaim bahwa mempercepat pemberhentian Penyidik senior KPK Novel Baswedan Cs, untuk mengikuti amanat Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 hasil revisi.
"KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69 B dan 69 C Undang Undang nomor 19 tahun 2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan Alhamdulilah," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Kemudian, alasan lain Ghufron menyampaikan SK Pemberhentian pegawai tak lulus TWK pada 30 September, sekaligus menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang tengah digugat terkait TWK ini. Di mana, hasil putusan pun telah berkekuatan hukum. Di mana, MA dan MK telah menolak gugatan tersebut.
"Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK," ucap Ghufron.
Baca Juga: Resmi! KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK pada 30 September 2021
"Juga merujuk pernyataan saya dan pak Alex sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan MK maupun MA. MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan," tambahnya.
Setelah mendengar putusan MK dan MA , pimpinan KPK melakukan rapat koordinasi bersama Kemenpan RB dan BKN pada 13 September 2021. Sehingga diputuskan mengeluarkan SK pemberhentian.
"Maka kemudian kami keluarkan SK. Jadi bukan percepatkan, tapi dalam durasi yang diamanatkan Undang Undang."
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Baca Juga: Percakapan Rahasia Bocor, Pejabat di Cianjur Diperiksa KPK
"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.