Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Komnas HAM: Keterangan Polisi Penting

Rabu, 15 September 2021 | 16:57 WIB
Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Komnas HAM: Keterangan Polisi Penting
Ilustrasi perundungan pegawai KPI (Kolase Pixabay/Twitter @KPI_Pusat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) urung memeriksa pihak Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinsial MS. Polisi batal hadir dalam pemeriksaan Rabu (15/9/2021) ini.

Komnas HAM rencananya akan bertanya soal proses hukum yang saat ini sudah berlajan jika pihak Polres Jakpus. Tak hanya itu, Komnas HAM juga ingin mengkonfirmasi apakah benar korban MS pernah membikin laporan ke Polsek Metro Gambir hingga laporan resmi di Mapolrestro Jakarta Pusat.

"Kami juga ingin mencari keterangan apakah benar kemudian terduga korban MS itu melapor kepada Polsek Gambir dua kali dan juga proses lain setelah ada pelaporan resmi yang dilakukan MS dan kuasa hukum dan didampingi KPI," kata Beka di kantornya.

Menurut Beka, keterangan dari pihak kepolisian menjadi penting. Sebab, dalam kasus ini, ada indikasi terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Akui Dibully Netizen, Dalih KPI Belum Ambil Sikap Tegas soal Kasus Pelecehan MS: Nanti Deh

"Tindakan pidana ini kan menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti," kata dia.

Beka melanjutkan, keterangan dari polisi juga akan menjadi pembanding terhadap keterangan yang disampaikan pihak KPI dan korban MS. Bahkan, lanjut Beka, keterangan dari polisi juga bisa menjadi pembanding untuk Komnas HAM melakukan analisa maupun kesimpulan atas kasus ini.

"Keterangan kepolisian akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk melakukan analisa, kesimpulan, dan juga memberikan rekomendasi terkait dengan kasus ini," jelas Beka.

Batal Hadir

Polres Metro Jakarta Pusat tidak jadi hadir lantaran masih melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Beka menyebut, dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat harus didampingi Inspektorat Pengawas Daerah, yakni Polda Metro Jaya dan Inspektorat Pengawasan Umum, yakni Mabes Polri. Hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja jajaran polres.

Baca Juga: Ditanya soal Investigasi Internal Kasus Pelecehan MS, KPI: Kami Tak Banyak Melakukan Upaya

"Karena harus didampingi oleh dalam hal ini di Polda dan juga harus dapat petunjuk juga dari Irwasum Mabes Polri supaya lebih jelas, juga sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kinerja dari Polres-Polres yang ada. Tidak ada yang khusus, tapi itu hanya memerlukan koordinasi lebih lanjut saja," jelas dia.

Atas hal itu, pemeriksaan akan diagendakan ulang pada pekan depan. Beka juga menyebut, surat permintaan keterangan akan dikirim secepatnya.

Beka juga berharap agar pekan depan, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bisa hadir untuk memberikan keterangan. Komnas HAM, kata Beka, juga tetap menghormati mekanisme internal di kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI