Sebut Amandemen Hadirkan PPHN Hanya Jadi Pintu Masuk, Pakar: UU Nanti Jadi UUD Prasmanan

Rabu, 15 September 2021 | 16:42 WIB
Sebut Amandemen Hadirkan PPHN Hanya Jadi Pintu Masuk, Pakar: UU Nanti Jadi UUD Prasmanan
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai wacana amendemen UUD 1945 dengan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya menjadi pintu masuk untuk pembahasan lain. Menurutnya, dari amandemen akan terjadi bergaining politik.

Zainal mengatakan, wacana untuk menghadirkan PPHN tak akan menjadi penting. Terutama soal jenis-jenis PPHN yang akan dimasukan dalam amandemen.

"Saya menduga nggak penting jenis (PPHN) mana buat mereka karena hanya menjadi pintu masuk kan. Jadi ya hanya menjadi pintu masuk untuk membuka kemungkinan adanya amandemen lalu terjadi lah bergaining politik di dalamnya," kata Zainal dalam bertajuk 'Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?', Rabu (15/9/2021).

Zainal menduga jika amandemen dilakukan nantinya masing-masing pihak membawa kepentingan dan akan meminta jatah pada akhirnya. Ia memberikan contoh misalnya DPD.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR

Ia yakin DPD RI akan meminta jatah jika amandemen UUD 1945 dilakukan. Pasalnya, kata dia, selama ini DPD sudah terkesan tidak jelas kewenangannya.

"Nah saya duganya jangan-jangan disitu tuh. Nanti DPD akan minta jatah apa, DPR akan minta jatah apa, partai akan minta jatah apa, penguasa akan minta jatah apa," tuturnya.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, jika sudah terjadi maka nantinya UUD 1945 hanya menjadi UUD Prasmanan. Nantinya, UUD yang ada saat ini sudah tidak lagi berbentuk.

"Ya jadinya nanti UUD kita jadi prasmanan. Semua orang silakan ya bukan hanya jadi prasmanan bahkan jadi masing-masing bawa makannannya sendiri kemudian saling tawar siapa mau makan. Kemudian jadi tidak berbentuk lagi UUD kita," tuturnya.

Sementara itu, Zainal juga mengatakan, adanya amandemen UUD 1945 untuk masukan PPHN akhirnya akan melebar. Salah satu potensinya bukan tidak mungkin untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca Juga: Gaya Busana Anggota DPR di Met Gala 2021 Tuai Kontroversi, Dinilai Hipokrit

"Misalnya masa jabatan, itu sangat mungkin (terjadi)," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI