Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal menggali keterangan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (15/9/2021) hari ini. Hal tersebut disebabkan karena pihak Polres Metro Jakarta Pusat tidak jadi hadir lantaran masih melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Permintaan keterangan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat dijadwalkan ulang karena pihak Polres masih memerlukan koordinasi dengan Polda dan Mabes Polri terkait pemanggilan dari Komnas HAM," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Pasalnya, dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat harus didampingi Inspektorat Pengawas Daerah, yakni Polda Metro Jaya dan Inspektorat Pengawasan Umum, yakni Mabes Polri. Hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja jajaran polres.
"Karena harus didampingi oleh dalam hal ini di Polda dan juga harus dapat petunjuk juga dari Irwasum Mabes Polri supaya lebih jelas, juga sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kinerja dari Polres-Polres yang ada. Tidak ada yang khusus, tapi itu hanya memerlukan koordinasi lebih lanjut saja," jelas dia.
Baca Juga: Akui Dibully Netizen, Dalih KPI Belum Ambil Sikap Tegas soal Kasus Pelecehan MS: Nanti Deh
Atas hal itu, pemeriksaan akan diagendakan ulang pada pekan depan. Beka juga menyebut, surat permintaan keterangan akan dikirim secepatnya.
Beka juga berharap agar pekan depan, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bisa hadir untuk memberikan keterangan. Komnas HAM, kata Beka, juga tetap menghormati mekanisme internal di kepolisian.
"Harapan tentu saja Polres hadir. Tentu saja kami menghormati mekanisme internal di kepolisian, harapannya dengan penundaan ini atau penjadwalan ulang ini, koordinasi internal di kepolisian sudah berjalan sehingga hari Rabu minggu depan berjalan lancar," tutup dia.
Periksa KPI
Pagi tadi, Komnas HAM telah memeriksa pihak KPI terkait kasus ini. Adapun pihak yang hadir adalah Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo dan Kepala Sekretariat KPI, Umri.
Baca Juga: Ditanya soal Investigasi Internal Kasus Pelecehan MS, KPI: Kami Tak Banyak Melakukan Upaya
Beka mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu berkaitan dengan rangkaian peristiwa dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang menyasar MS. Tak hanya itu Komnas HAM juga menanyakan kepada KPI soal sikap dalam merespons kasus tersebut.
Beka melanjutkan, pihaknya tetap merujuk pada rilis atau pernyataan terbuka yang disampaikan MS dalam memeriksa pihak KPI. Atas hal itu, Komnas HAM menanyakan respons secara kelembagaan kepada KPI berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Keterangannya terkait peristiwa yang ada, tahun berapa, kan ini kota didasarkan pada rilis yang sudah beredar di publik, bagaimana respons KPI secara kelembagaan," sambungnya.
Hanya saja, Beka belum bisa menyampaikan apakah ada perbedaan keterangan MS dengan pihak KPI secara kelembagaan. Sebab,Komnas HAM baru akan membandingkan keterangan MS dengan KPI.
"Jadi kami baru tahap mengumpulkan keterangan, belum menganalisa terhadap keterangan yang dikumpulkan. Kami tak mau berspekulasi lebih jauh," sebut Beka.
Klaim KPI
Mulyo dalam keterangannya usai pemeriksaan mengklaim, lembaganya ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku. Untuk itu, terkait proses hukum, KPI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Proses kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, kami diundang ke Komnas HAM juga kami hadir sebagai bentuk komitmen kami. Kami ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo.
Dalam kasus ini, KPI juga melakukan investigasi internal. Ketika disinggung apakah ada upaya lain guna membikin kasus ini terang benderang, Mulyo menyebut: "Ya, kami tidak banyak melakukan upaya."
Pernyataan yang terlontar dari mulut Mulyo itu merujuk pada upaya KPI yang meminta agar urusan surat menyurat dari kepolisian untuk ditujukan ke alamat pihak-pihak yang berperkara.
"Kami minta sekarang surat menyurat korespondensi dari kepolisian langsung ditujukan kepada alamat daripada nanti malah justru membuat kami dikira ada sesuatu hal yang kami lakukan di situ kan. Surat menyurat langsung dilakukan baik itu korban maupun pelaku," jelas dia.