Suara.com - Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah mencatat kasus kebocoran data pribadi warga terkait dengan kepentingan penanganan Covid-19 ternyata telah terjadi sejak 2020. Kebocoran data itu disebabkan oleh adanya peretasan maupun lalainya pemerintah daerah dalam menjaga data pribadi milik warganya sendiri.
Firdaus langsung mengajak untuk melihat pada 29 Maret 2020 di mana ribuan data warga penerima bantuan sosial Covid-19 di Kota Tegal ternyata dibuka oleh pemerintah daerah setempat. Ia meyakini kalau kasus semacam itu juga terjadi di pemerintah daerah lainnya.
"Saya yakin masih banyak pemda lain yang secara terang-terangan membuka data pribadi warganya," kata Firdaus dalam Diskusi Publik Keamanan Data Surveilans Digital untuk Kesehatan Masyarakat secara virtual, Rabu (15/9/2021).
Keyakinan Firdaus itu dibuktikan dengan kasus serupa terjadi pada 15 Juli 2020. Di mana ribuan data penerima paket bantuan sosial Covid-19 Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 dibuka juga oleh pemda setempat.
Baca Juga: BSSN: Kementerian dan Lembaga Negara Bangun SDM Andal untuk Cegah Kebocoran Data
Firdaus mengungkapkan kalau akhir-akhir ini menerima laporan warga soal adanya kejadian di salah satu daerah di Kalimantan Selatan di mana ada pihak yang membuka hasil tes Covid-19 beserta nama, alamat hingga nomor induk kependudukan (NIK) dari pasiennya.
"Sebenarnya cukup berbahaya kalau misalkan di lingkungan atau di kondisi sekitar kita tidak mendukung atau bisa jadi terjadi adanya diskriminasi terhadap pasien," ujarnya.
Selain karena kelalaian dari pemerintah daerah, kebocoran data juga disebabkan lemahnya keamanan yang diterapkan pemerintah. Seperti yang terjadi pada 20 Mei 2020 yakni sebanyak 230 ribu database pasien Covid-19 bocor dan diperjualbelikan di forum internet.
Akibat lemahnya keamanan, data pasien Covid-19 tersebut menjadi korban karena diperjualbelikan di forum internet.
Selain itu, sempat terjadi di mana sebanyak 279 juta data peserta BPJS Kesehatan bocor termasuk data warga yang sudah meninggal diperjualbelikan di forum peretasan online.
Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp173,73 Triliun
Kekinian terjadi pula di mana data pengguna aplikasi eHAC milik Kemenkes dibiarkan terbuka tanpa pengamanan pada 15 Juli 2021.
"Negara mestinya tidak boleh absen soal perlindungan data pribadi warga, yang namanya penyebarluasan data pribadi atau identitas digital itu tentu jelas memiliki konsekuensi terhadap tindak kejahatan berujung pada ketidakamanan dan keselamatan pada warga itu sendiri."