Polisi Buru WNA Aktor Intelektual Kejahatan Skimming Nasabah Bank BUMN, Ada di Luar Negeri

Rabu, 15 September 2021 | 16:00 WIB
Polisi Buru WNA Aktor Intelektual Kejahatan Skimming Nasabah Bank BUMN, Ada di Luar Negeri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat mengungkap sindikat kasus skimming ATM Bank BUMD Rp17 Miliar. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI