Suara.com - Aturan PNS 2021 terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja isi aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi tersebut?
Dalam peraturan tersebut memuat tentang kinerja PNS, seperti larangan membolos dan ketentuan jam kerja serta sanksi. Rincian lebih lanjut, simak artikel aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi berikut ini sampai selesai.
1. PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
Dalam rincian mengenai aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi terdapat kewajiban baru PNS yaitu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu ada dalam poin tentang disiplin PNS.
Baca Juga: PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay
Tertulis, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya pun akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 2 huruf e, disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 8 ayat 3 tentang jenis hukuman disiplin itu antara lain:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sanksi tercantum juga dalam pasal 11 ayat 2 huruf c , disebutkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang tercantum dalam pasal 8 ayat 4 adalah sebagai berikut:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga mengatur PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.
Baca Juga: Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD
Jika terbukti membolos, PNS terkait akan dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga memuat tentang pemotongan gaji PNS. Hal itu termuat dalam pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan selanjutnya.
Demikian tiga fakta penting dari aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi, diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.
Kontributor : Mutaya Saroh