Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan

Rabu, 15 September 2021 | 14:25 WIB
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti upaya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk disalurkan bekerja di BUMN

Zaenur Rohman menilai, upaya tersebut merupakan langkah untuk menggembosi perlawanan pegawai KPK yang dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut. 

"Saya melihat bahwa tawaran, untuk bekerja di BUMN, menurut saya itu adalah strategi pimpinan untuk menggembosi perlawan yang dilakukan oleh pegawai KPK (yang tidak lolos TWK)," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/9/2021). 

Dia menjelaskan, KPK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pegawainya di lembaga lain, terlebih mantan pegawainya. 

Baca Juga: Bantu Pegawai Tak Lolos TWK Kerja di Instansi Lain, Mardani PKS Sebut KPK Lupa Masalah Ini

"Mengapa saya sebut itu menggembosi suatu perlawanan? Karena memang tidak ada kewenangan yang dimiliki KPK untuk  menempatkan pegawainya. Apalagi, eks pegawainya di lembaga lain termasuk di BUMN, " ujar Zaenur. 

"KPK  itu bukan penyalur tenaga kerja, jadi KPK tidak dapat menempatkan, apalagi  eks pegawainya ke lembaga lain termasuk ke BUMN," sambungnya. 

Zaenur melanjutkan,  penempatan pegawai KPK hanya bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan lembaga lain, terkait upaya pemberantasan korupsi. 

Penempatan yang bisa dilakukan juga harus pegawai KPK, bukan mantan pegawai. 

"Itu mungkin dilakukan dengan catatan dilakukan dengan kerja sama. artinya  itu dilakukan dengan batasan tertentu, bukan permanen menjadi pegawai instansi lain. Itu bisa, misalnya dimasukkan ke dalam program pencegahan.," jelasnya. 

Baca Juga: Beredar SK Pemecatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diperpecat 1 Oktober, Begini Kata Firli

Namun dalam hal ini, tawaran yang diduga diberikan pimpinan KPK bukan untuk kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi. 

"Itu upaya menggembosi, karena syarat yang diajukan adalah  harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saya melihat  yang ditawarkan KPK itu bukan  program pencegahan seperti yang saya sampaikan," paparnya.

Belakangan, kabar itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun, dia mengklaim ada beberapa pegawai yang tidak lolos TWK meminta untuk diperhatikan masa depannya setelah resmi didepak dari lembaga antikorupsi.

Terkait informasi yang santer beredar, mereka akan ditempatkan di perusahaan BUMN. Ghufron tak mengetahui informasi tersebut.

"Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka, begitu," ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Meski demikian, Ghufron tak menyangkal bahwa memang pegawai KPK nonaktif masih ada yang melakukan perlawanan dalam TWK ini, Namun, adapula pegawai lainnya yang meminta pertolongan. 

"Artinya, mereka yang TMS kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," katanya. 

Ghufron pun menegaskan, tak ada pegawai KPK yang nonaktif untuk diminta mengundurkan diri.

"Yang jelas dari kami enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu pegawai KPK nonaktif yang enggan disebutkan namanya it mengaku mendengar bahwa adanya informasi tawaran untuk bekerja di luar KPK. Namun, dirinya hanya mengetahui sebagian pegawai KPK tak lulus ASN yang ditawari hal tersebut.

"Kaya gitu sih (mendengar tawaran kerja diluar KPK). Tapi, nggak semua (ditawari)," kata dia.

Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengungkapkan, mendapat kabar ada beberapa rekannya yang tidak lolos TWK ditawarkan bekerja di BUMN dengan syarat harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI