Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti upaya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk disalurkan bekerja di BUMN.
Zaenur Rohman menilai, upaya tersebut merupakan langkah untuk menggembosi perlawanan pegawai KPK yang dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut.
"Saya melihat bahwa tawaran, untuk bekerja di BUMN, menurut saya itu adalah strategi pimpinan untuk menggembosi perlawan yang dilakukan oleh pegawai KPK (yang tidak lolos TWK)," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/9/2021).
Dia menjelaskan, KPK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pegawainya di lembaga lain, terlebih mantan pegawainya.
"Mengapa saya sebut itu menggembosi suatu perlawanan? Karena memang tidak ada kewenangan yang dimiliki KPK untuk menempatkan pegawainya. Apalagi, eks pegawainya di lembaga lain termasuk di BUMN, " ujar Zaenur.
"KPK itu bukan penyalur tenaga kerja, jadi KPK tidak dapat menempatkan, apalagi eks pegawainya ke lembaga lain termasuk ke BUMN," sambungnya.
Zaenur melanjutkan, penempatan pegawai KPK hanya bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan lembaga lain, terkait upaya pemberantasan korupsi.
Penempatan yang bisa dilakukan juga harus pegawai KPK, bukan mantan pegawai.
"Itu mungkin dilakukan dengan catatan dilakukan dengan kerja sama. artinya itu dilakukan dengan batasan tertentu, bukan permanen menjadi pegawai instansi lain. Itu bisa, misalnya dimasukkan ke dalam program pencegahan.," jelasnya.
Baca Juga: Bantu Pegawai Tak Lolos TWK Kerja di Instansi Lain, Mardani PKS Sebut KPK Lupa Masalah Ini
Namun dalam hal ini, tawaran yang diduga diberikan pimpinan KPK bukan untuk kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi.