Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memikirkan tindakan tegas apabila kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai berinsial MS benar adanya. Pasalnya, kasus ini masih berproses di kepolisian.
"Nanti deh karena ini sedang proses ya. Pertama ini kan sedang proses hukum," kata Kepala Sekretariat KPI, Umri di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Atas hal itu, Umri meminta segenap pihak untuk bersabar hingga kasus ini terang benderang. Tak hanya itu, KPI juga tengah menghindari statmen dari para netizen di media sosial.
"Jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari statemen-statemen dari netizen ya yang luar biasa ke kami," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mulyo Hadi Purnomo mengkalim, lembaganya ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku. Untuk itu, terkait proses hukum, KPI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Proses kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, kami diundang ke Komnas HAM juga kami hadir sebagai bentuk komitmen kami. Kami ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo.
Dalam kasus ini, KPI juga melakukan investigasi internal. Ketika disinggung apakah ada upaya lain guna membikin kasus ini terang benderang, Mulyo menyebut: "Ya, kami tidak banyak melakukan upaya."
Pernyataan yang terlontar dari mulut Mulyo itu merujuk pada upaya KPI yang meminta agar urusan surat menyurat dari kepolisian untuk ditujukan ke alamat pihak-pihak yang berperkara.
"Kami minta sekarang surat menyurat korespondensi dari kepolisian langsung ditujukan kepada alamat daripada nanti malah justru membuat kami dikira ada sesuatu hal yang kami lakukan di situ kan. Surat menyurat langsung dilakukan baik itu korban maupun pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Ditanya soal Investigasi Internal Kasus Pelecehan MS, KPI: Kami Tak Banyak Melakukan Upaya
Korek Rangkaian Peristiwa dan Sikap Lembaga