Dinyatakan Bersalah, Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Divonis 53 Tahun Penjara

Rabu, 15 September 2021 | 14:07 WIB
Dinyatakan Bersalah, Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Divonis 53 Tahun Penjara
Emily Claire Hari, pelaku pengeboman masjid Minnesota, AS.[Sherburne County Jail via The Hill]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang transgender yang memimpin aksi pengeboman di sebuah masjid Minnesota, Amerika Serikat pada 2017, divonis 53 tahun penjara.

Menyadur The Hill Rabu (15/9/2021), Emily Claire Hari, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman penjara 53 tahun pada Senin (13/9/2021).

Pengadilan federal Minnesota memvonis Hari karena terkait aksi pemboman Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington, Minnesota pada tahun 2017.

Anders Folk, penjabat pengacara AS untuk Distrik Minnesota, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia berharap jika hukuman tersebut dapat berdampak baik bagi kaus Muslim di Minnesota.

Baca Juga: Detik-detik Momen Penyelamatan Kucing Jatuh dari Ketinggian Stadion

"Saat kami menandai penutupan babak yang menyakitkan, saya berharap bahwa anggota Dar al-Farooq dan komunitas agama yang terkena dampak serangan ini akan sembuh dan mendapatkan kembali rasa aman," jelas Folk.

Hari baru-baru ini mengatakan dia adalah seorang transgender. Ia awalnya dituntut oleh Departemen Kehakiman penjara 30 tahun.

Hari dinyatakan bersalah oleh dewan federal pada bulan Desember atas lima tuduhan sehubungan dengan pemboman tersebut.

Direktur Eksekutif Dar al-Farooq Mohamed Omar meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, menurut The Associated Press.

"Setiap saya hendak salat atau pergi ke masjid, kenangan hari selalu muncul, saya merasa diteror, serangan ini datang untuk merusak dan menghancurkan rasa aman kami," kata Omar.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jepang Beri Warning Pada Warganya yang Ada di 6 Negara Ini

Departemen Kehakiman mengatakan Hari membentuk kelompok teroris milisi yang disebut White Rabbit di Clarence, Illinois.

Hari mengendarai pikap dari Illinois ke Bloomington bersama dua orang lainnya yakni Michael McWhorter dan Joe Morris, untuk mengebom masjid.

Ketiganya tiba di Dar al-Farooq sekitar pukul 05.00 pagi waktu setempat pada 5 Agustus.

Morris menggunakan palu untuk memecahkan jendela masjid dan melemparkan wadah plastik yang berisi campuran solar dan bensin.

McWhorter kemudian menyalakan sekering pada bom pipa bubuk hitam seberat 20 pon dan melemparkannya ke dalam masjid melalui jendela.

Kedua pria itu kemudian berlari kembali ke pikap, di mana Hari menunggu, dan ketiganya kembali ke Illinois.

McWhorter dan Morris sudah mengaku bersalah dan ikut terlibat dalam pemboman, namun keduanya belum dijatuhi hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI