Bantu Pegawai Tak Lolos TWK Kerja di Instansi Lain, Mardani PKS Sebut KPK Lupa Masalah Ini

Rabu, 15 September 2021 | 13:58 WIB
Bantu Pegawai Tak Lolos TWK Kerja di Instansi Lain, Mardani PKS Sebut KPK Lupa Masalah Ini
Bantu Pegawai Tak Lolos TWK Kerja di Instansi Lain, Mardani PKS Sebut KPK Lupa Masalah Ini. Politisi PKS, Mardani Ali Sera. (Twitter/@MardaniAliSera).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera turut menyoroti soal KPK yang bakal memberi bantuan kepada pegawainya yang tak lolos TWK menjadi ASN untuk disalurkan bekerja di luar lembaga tersebut. Ia menilai rencana penyaluran pegawai tersebut merupakan langkah pragmatis. 

"Ini langkah pragmatis. Padahal kawan-kawan KPK ingin berjuang memberantas korupsi," kata Mardani saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021). 

Mardani mengatakan, perpindahan lintas instansi pegawai tersebut belum pernah terjadi dan jika dilihat belum ada dasar aturannya. Para pegawai KPK yang tak lulus tersebut disebut juga akan dipindah ke BUMN

"Hindari anggapan meminta jatah kursi kepada BUMN karena melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Seperti menjalankan meritokrasi di dalam sistem pengangkatan dan promosi karyawan," tuturnya. 

Baca Juga: Beredar SK Pemecatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diperpecat 1 Oktober, Begini Kata Firli

Mardani lantas mengingatkan KPK terkait buruknya tata kelola merupakan salah sumber praktik korupsi. 

"Apa KPK lupa buruknya tata kelola merupakan salah satu sumber praktik korupsi di pemerintahan? Dan banyak di antaranya melibatkan perusahaan milik negara," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS tersebut menyampaikan, jika penyaluran pegawai KPK yang tak lulus TWK ke instansi lain akan menjadi sebuah pengkhianatan terhadap kinerja KPK itu sendiri. Terutama soal supervisi dan pencegahan korupsi di BUMN. 

"Jangan sampai merusak tata kelola perusahaan yang baik. Jika ini terjadi, mengkhianati apa yang sudah bertahun-bertahun KPK lakukan seperti mensupervisi berbagai upaya pencegahan korupsi di sejumlah BUMN," tandasnya. 

Klaim Bantu Cari Pekerjaan Baru

Baca Juga: Stafsus Presiden Nyinyir, Mardani: Orang di Lingkaran Jokowi Terkesan Rendahkan Pesantren

Sebelumnya, KPK akhirnya mengaku bakal memberi bantuan kepada pegawainya yang tak lulus menjadi ASN untuk disalurkan bekerja di luar lembaga tersebut setelah masa baktinya abis pada 1 November 2021 mendatang.

Adapun bantuan KPK akan diberikan hanya kepada pegawai yang tak lulus TWK dan meminta langsung kepada lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021) malam.

Klaim Cahya, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. 

"Di sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ucapnya.

Apalagi, Cahya mengklaim, penyaluran kerja bagi pegawai KPK sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan.

"Untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," ujarnya.

Meski begitu, kata Cahya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan  nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," ungkapnya.

Cahya berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif. Sebab, penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan.

"Institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," katanya.

Adapun informasi yang santer beredar, bahwa KPK akan memberikan kepada sebagian pegawai tak lulus menjadi ASN ditempatkan di perusahaan BUMN. Namun, terlebih dahulu pegawai tersebut diminta untuk mengisi form surat untuk mengajukan pengunduran diri di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI