Suara.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mulyo Hadi Purnomo dan Kepala Sekretariat KPI, Umri mewakili lembaganya hadir dan telah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai berinsial MS.
Mulyo dalam keterangannya usai pemeriksaan mengklaim, lembaganya ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku. Untuk itu, terkait proses hukum, KPI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Proses kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, kami diundang ke Komnas HAM juga kami hadir sebagai bentuk komitmen kami. Kami ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo.
Dalam kasus ini, KPI juga melakukan investigasi internal. Ketika disinggung apakah ada upaya lain guna membikin kasus ini terang benderang, Mulyo menyebut: "Ya, kami tidak banyak melakukan upaya."
Baca Juga: Dua Jam Periksa KPI, Komnas HAM Telisik Rangkaian Peristiwa dan Sikap Lembaga
Pernyataan yang terlontar dari mulut Mulyo itu merujuk pada upaya KPI yang meminta agar urusan surat menyurat dari kepolisian untuk ditujukan ke alamat pihak-pihak yang berperkara.
"Kami minta sekarang surat menyurat korespondensi dari kepolisian langsung ditujukan kepada alamat daripada nanti malah justru membuat kami dikira ada sesuatu hal yang kami lakukan di situ kan. Surat menyurat langsung dilakukan baik itu korban maupun pelaku," jelas dia.
Korek Rangkaian Peristiwa dan Sikap Lembaga
Komisioner KPI, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu berkaitan dengan rangkaian peristiwa dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang menyasar MS. Tak hanya itu Komnas HAM juga menanyakan kepada KPI soal sikap dalam merespons kasus tersebut.
"Kami juga meminta keterangan terkait peristiwa yang ada seperti apa detailnya, respons KPI menyikapi kasus yang ada, dan langkah-langkah yang sudah dan akan dijalankan ke depannya oleh KPI karena masih ada kebutuhan permintaan keterangan lebih detil dari KPI," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan
Beka melanjutkan, pihaknya tetap merujuk pada rilis atau pernyataan terbuka yang disampaikan MS dalam memeriksa pihak KPI. Atas hal itu, Komnas HAM menanyakan respons secara kelembagaan kepada KPI berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Keterangannya terkait peristiwa yang ada, tahun berapa, kan ini kota didasarkan pada rilis yang sudah beredar di publik, bagaimana respons KPI secara kelembagaan," sambungnya.
Hanya saja, Beka belum bisa menyampaikan apakah ada perbedaan keterangan MS dengan pihak KPI secara kelembagaan. Sebab,Komnas HAM baru akan membandingkan keterangan MS dengan KPI.
"Jadi kami baru tahap mengumpulkan keterangan, belum menganalisa terhadap keterangan yang dikumpulkan. Kami tak mau berspekulasi lebih jauh," sebut Beka.
Periksa Polisi Siang Ini
Beka melanjutkan, pihaknya saat ini telah mendapatkan keterangan versi MS dan KPI. Siang nanti, Komnas HAM juga akan menggalili keterangan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat.
"Tahapnya hari ini permintaan keterangan dari KPI sudah dapat, dari MS sudah dapat, dari kepolisian nanti siang," papar Beka.
Dengan demikian, jika seluruh keterangan telah terkumpul, Komnas HAM akan melakukan analisa lebih lanjut. Kemudian,kesimpulan dan rekomendasi baru bisa dikeluarkan oleh Komnas HAM.
"Setelah itu tahapnya baru kami menganalisa mana yang beda, mana yang sama, termasuk sisi waktu dan bentuk kejadiannya seperti apa. Setelah itu baru mengambil kesimpulan dan rekomendasi," kata dia.