Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang

Rabu, 15 September 2021 | 11:31 WIB
Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani kepada Jaksa Penuntut (JPU) untuk segera diadili di persidangan.

Dandan merupakan tersangka suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa dengan tersangka DR (Dandan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Penahanan tersangka Dandan pun akan kembali diperpanjang selama 20 hari. Terhitung sejak 14 September sampai 3 Oktober 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

Selama proses penahanan itu, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Untuk berkasnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.

Untuk Angin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat. Tinggal menunggu jadwal persidangan majelis hakim.

Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Baca Juga: Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

REKOMENDASI

TERKINI