Beredar SK Pemecatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diperpecat 1 Oktober, Begini Kata Firli

Rabu, 15 September 2021 | 11:21 WIB
Beredar SK Pemecatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diperpecat 1 Oktober, Begini Kata Firli
Beredar SK Pemecatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diperpecat 1 Oktober, Begini Kata Firli. Ketua KPK Firli Bahuri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar bahwa pegawai KPK tak lolos menjadi ASN akan diberhentikan lebih cepat pada 1 Oktober 2021 mendatang. Adapun Surat Keputusan Pemberhentian sudah ditandatangani oleh Plh Kepala Bagian Yayasan Kepegawaian.

SK Pemberhentian pegawai KPK nonaktif ini, tidak sesuai dimana seharusnya selesai masa bakti pegawai KPK tak lolos ASN  pada 1 November 2021.

Dari informasi sumber internal yang diterima Suara.com, bahwa proses penyusunan SK Pemberhentian tersebut juga dianggap bermasalah. Biasanya tugas tersebut dilakukan oleh Biro SDM.

"SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT 1 Oktober 2021. Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh. Kabag Yanpeg," kata narsumber tersebut, Rabu (15/9/2021)

Baca Juga: Didesak Usut Proyek Formula E di Jakarta, Begini Reaksi KPK

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri ogah merespons terkait informasi yang beredar tersebut. Ia, mengaku akan menjelaskan kepada publik nantinya.

Ia mengaku akan fokus terhadap 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pelatihan bela negara untuk dilantik siang ini.

"Kami  lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya, nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ucap Firli melalui pesan singkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI