Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang akan melantik 18 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
"KPK siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021. Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Ali mengatakan para pegawai itu sebelumnya telah mengikuti diklat di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme, dan konflik sosial.
Baca Juga: Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, KPK Siap Buktikan
"Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," ucap Ali.
Ia mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," kata dia. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut KPK Tak Bisa Berhentikan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK