Soal Syarat PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Melanggar Hak Konstitusional

Rabu, 15 September 2021 | 10:31 WIB
Soal Syarat PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Melanggar Hak Konstitusional
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, Arsul Sani (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani turut menyoroti aturan di sejumlah tempat umum yang mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tak membatasi mobilitas masyarakat terutama yang tak memiliki smartphone.

"Jangan karena kemudian dia tidak punya smartphone, dia kemudian menjadi kesulitan untuk melakukan mobilitas sebagai warga negara," kata Arsul kepada wartawan seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/9/2021).

Ia menilai jika kebijakan tersebut justru terbukti membatasi mobilitas warga, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggar hak konstitusional warga negara.

"Kalau itu terjadi kita melanggar hak konstitusional warga negara karena menciptakan aturan di mana orang mobilitasnya menjadi tidak bebas sebagai warga negara," tuturnya.

Baca Juga: Bioskop Buka Lagi, Mau Nonton Film Harus Install Aplikasi PeduliLindungi

Wakil Ketua MPR RI itu kemudian menyarankan agar adanya inisiatif untuk mencegah terjadinya diskriminasi. Ia mengatakan, hal itu bisa dimulai dari tingkat pemerintahan paling bawah yakni kelurahan.

"Yang paling rendah katakan kelurahan itu harus disediakan, di mana kemudian masyarakat bisa mengakses hak-haknya. Misalnya terkait dengan ngeprint, mencetak vaksinasi, dan sebagainya," tandasnya.

Cari Solusi

Menkes Budi mengatakan bahwa pihaknya sedang memikirkan alternatif cara pakai sistem aplikasi PeduliLindungi bisa diterapkan tanpa harus menggunakan ponsel pintar atau smartphone.

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR. Ia juga memikirkan ada opsi manual serupa sistem Peduli Lindungi. Mengingat sampai saat ini masih ada koreksi terkait sistem Peduli Lindungi, mulai dari sertifikat vaksin yang tidak ada dan sebagainya.

Baca Juga: 5 Syarat Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali Hingga 20 September 2021

"Kami juga memikirkan bagaimana Peduli Lindungi bisa digunakan tanpa smartphone, sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar ada alternatif lain. Sebagai contoh yang sudah kita lakukan di bandara-bandara," kata Budi, Senin (13/9/2021)

"Sistem Peduli Lindungi kita integrasikan dengan sistem cek in pesawat dan sistem ordering dari Traveloka atau Tiket.com," sambung Budi.

Dengan demikiran kata Budi, masyarakat tanpa smartphone tetap bisa terdeteksi saat mobilitas menggunakan moda transportasi umum atau melakukan check in di hotel.

"Jadi begitu pertama kali yang bersangkutan pesen tiket atau check in, otomatis tanpa buka handphone oleh aplikasi Traveloka, Tiket.com, atau aplikasi check in pesawat akan dicek ke sistem Peduli Lindungi terkait status vaksinasi dan juga lab PCR," ujar Budi.

Sehingga kata Budi, kategori atau status merah, kuning, dan hijau akan langsung terpantau di meja pendaftaran tanpa lagi membutuhkan handphone.

"Hal-hal seperti ini yang akan kami teruskan agar bisa mempermudah Peduli Lindungi untuk daerah-daerah yang penetrasi smartphone-nya belum maksimal," ujar Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI