Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 10:08 WIB
Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri
Aturan Bioskop di PPKM Level 2 dan 3, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri - Ilustrasi bioskop. [Dok.Riauonline.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM diperpanjang kembali hingga 20 September 2021. Terdapat beberapa aturan baru, salah satunya kembali dibukanya bioskop untuk wilayah di level 3 dan 2. Begini aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2.

Informasi perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (13/9/2021), melalui konferensi pers virtual.

Dalam informasi yang disampaikan oleh Luhut, disampaikan juga beberapa aturan baru, termasuk uji coba pembukaan bioskop. Bagaimana syarat nonton film saat pandemi dan aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2?

Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2

Baca Juga: DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Pengemudi Dikecualikan dari Ketentuan Kartu Vaksin

Bagi yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut aturan bioskop di PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.

  1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  3. pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
  4. dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
  5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop dan kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen.

Selain itu, pengunjung juga harus mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:

  1. Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
  2. Kapasitasnya maksimum 50%
  3. Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) 
  4. Pembelian tiket dilakukan online
  5. Jaga jarak aman
  6. Menyediakan alat pengukur suhu
  7. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
  8. Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield

Nah itulah informasi mengenai aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2 yang perlu diketahui. Mari patuhi aturan tersebut guna mencegah penularan virus Covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Bioskop Buka Lagi, Mau Nonton Film Harus Install Aplikasi PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI