Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru saja memeriksa Kalapas Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, dimulai sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.
"Saya gak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka ialah warga binaan alias tahanan.
"Ada tujuh dari petugas Lapas, kemudian dua dari warga binaan," katanya.
Tubagus masih merahasiakan materi pemeriksaan dari beberapa saksi yang diperiksa tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa pemerikasaan terhadap saksi tersebut dimaksudkan untuk mencari siapa tersangka dibalik kasus kebakaran nahas tersebut.
"Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," kata dia.
Pilih Bungkam
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?
Sebelum diperiksa, Kalapas Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono hadir memenuhi penggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9) sekitar pukul 10.42 WIB.