Langgar Izin hingga Kena Stroke, Eks Pelatih Persib dan Persija Diusir dari Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 06:14 WIB
Langgar Izin hingga Kena Stroke, Eks Pelatih Persib dan Persija Diusir dari Indonesia
Pelatih bola asal Moldova Arcan Iurie. (foto: dok. Borneofc.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Moldova, Arcan Iurie (56), mantan pelatih sejumlah klub sepak bola di Indonesia.

Bagi fans bola Indonesia, Arcan Iurie bukanlah sosok asing. Datang ke Tanah Air awal 2000-an ia sukses melatih sejumlah klub papan atas. Mulai dari Persib Bandung, Persija, Madura United, Borneo FC hingga sejumlah tim lainnya.

Dilansir dari Antara, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Arief Adi Prayogo pada Selasa (14/9/2021) mengatakan, WNA itu dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.

Kata dia, pemulangan paksa terhadap WNA itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.

Baca Juga: Ratusan TKI Asal Sampang yang Dideportasi dari Negara Asal Ternyata Sedang Hamil

“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya.

Mendapat permohonan perpanjangan ITAP, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman, dan ditemukan bahwa masa berlaku izin tinggal AI telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.

“SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata dia.

Meski beralasan Arcan Iurie sakit hingga izin tinggalnya habis, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pemeriksaan terhadap Arcan Iurie dan istrinya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Bule Jerman Dideportasi karena kasus Narkoba, Pernah Dipenjara di LP Kerobokan

"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.

Akibat melakukan pelanggaran tersebut, Arcan Iurie dideportasi beberapa waktu lalu.

Selama ini Arcan lurie ternyata tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI