Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Swalayan, Wagub DKI: untuk Jakarta Bebas Rokok

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 02:25 WIB
Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Swalayan, Wagub DKI: untuk Jakarta Bebas Rokok
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA/Walda/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan. Ini bertujuan untuk Jakarta bebas asap rokok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Meski Satpol PP Jakarta tengah gencar melakukan penertiban tersebut, Riza menyebut bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

Baca Juga: BMKG Nyatakan Jakarta Siaga Banjir, Wagub DKI Jelaskan Cara Antisipasinya

"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

Baca Juga: Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai

"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya," tuturnya.

Diteken Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.

Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok." tulis Anies dalam Sergub itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI