Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai

Selasa, 14 September 2021 | 19:39 WIB
Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai
Sejumlah minimarket di kawasan Jakarta Selatan membiarkan deretan rokok terpampang rapi tanpa adanya kain penutup. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai bergerak menutupi etalase rokok di berbagai minimarket di Ibu Kota dengan kain. Tindakan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Meski demikian, masih banyak sejumlah minimarket di kawasan Jakarta Selatan membiarkan deretan rokok terpampang rapi tanpa adanya kain penutup. Hal itu terlihat di sebuah minimarket di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagaimana pengamatan Suara.com pada Selasa (14/9/2021) malam.

Etalase rokok yang belum tertutup kain itu berada tepat di belakang kasir yang berjaga. Ketika ditanya mengapa belum ada kain penutup pada etalase tersebut, sang petugas mengaku belum mengetahui adanya aturan itu.

"Saya malah baru tahu kalau ada aturan seperti itu. Sejauh ini masih kayak gini, tidak ditutup," ungkap sang kasir.

Baca Juga: Tutup Etalase Rokok di Minimarket Pakai Kain, Satpol PP: Sudah Ada Aturannya

Sang kasir pun dalam merespons aturan itu mengaku akan mengikuti aturan dari pihak managemen. Dia juga mengaku jika pihak minimarket akan tetap patuh dengan aturan yang ada.

"Ya kalau aturannya sudah ada sih kami jalankan. Tapi kan semua balik ke managemen. Kami kasih cuma jaga saja," tutup dia.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengemukakan, aturan yang dimaksud yakni Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.

Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan.

Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda

"Kan emang ada ketentuannya," ujar Arifin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (14/8/2021).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani dan Pekerja Makin Terpojok

Selain itu, ada juga larangan untuk tidak menampilkan iklan rokok. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan pemasangan reklame.

"Kan emang ada ketentuannya, di pergub 148 tentang reklame. Tidak boleh memang namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," jelasnya.

Arifin menganggap tindakan ini perlu diambil demi mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Dengan demikian, tujuan membuat kawasan sehat bebas rokok bisa secara bertahap diwujudkan.

"Ya semua kan tujuannya untuk kesehatan warga kita," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI