Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai bergerak menutupi etalase rokok di berbagai minimarket di Ibu Kota dengan kain. Tindakan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Meski demikian, masih banyak sejumlah minimarket di kawasan Jakarta Selatan membiarkan deretan rokok terpampang rapi tanpa adanya kain penutup. Hal itu terlihat di sebuah minimarket di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagaimana pengamatan Suara.com pada Selasa (14/9/2021) malam.
Etalase rokok yang belum tertutup kain itu berada tepat di belakang kasir yang berjaga. Ketika ditanya mengapa belum ada kain penutup pada etalase tersebut, sang petugas mengaku belum mengetahui adanya aturan itu.
"Saya malah baru tahu kalau ada aturan seperti itu. Sejauh ini masih kayak gini, tidak ditutup," ungkap sang kasir.
Sang kasir pun dalam merespons aturan itu mengaku akan mengikuti aturan dari pihak managemen. Dia juga mengaku jika pihak minimarket akan tetap patuh dengan aturan yang ada.
"Ya kalau aturannya sudah ada sih kami jalankan. Tapi kan semua balik ke managemen. Kami kasih cuma jaga saja," tutup dia.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengemukakan, aturan yang dimaksud yakni Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan.

"Kan emang ada ketentuannya," ujar Arifin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (14/8/2021).
Baca Juga: Tutup Etalase Rokok di Minimarket Pakai Kain, Satpol PP: Sudah Ada Aturannya
Selain itu, ada juga larangan untuk tidak menampilkan iklan rokok. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan pemasangan reklame.