Viral Santri Tutup Telinga saat Ada Musik, Benarkah Hafiz Quran Dilarang Mendengar Musik?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 19:13 WIB
Viral Santri Tutup Telinga saat Ada Musik, Benarkah Hafiz Quran Dilarang Mendengar Musik?
Santri yang menutup telinga saat mendengar musik [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video para santri menutup telinga tengah menghebohkan dunia maya. Tampak mereka tengah mngantre vaksin di sebuah ruangan. Namun dengan kompak, santri tersebut menutup telinga karena ada musik barat yang diputar.

Dalam video itu, diperkirakan para santri masih duduk di bangku sekolah lanjutan. Dengan rapi, mereka duduk di bangku yang telah dipersiapkan.

Para santri kompak menunduk, dan memegang sembari menutup telinganya, karena di lokasi vaksin tengah diputar musik barat.

Lalu narasi dari video ini mendukung keterangan aksi para santri. Dengan narasi pernyataan dimulai dengan kalimat "Masya Allah, santri kami sedang antre vaksin," ujar suara yang diduga sang guru.

Dengan menyebut pujian lalu ia menambahkan, jika di tempat vaksin tengah diputer lagu Jeremy Zucker, yang dinyanyikan Comethru.

"Qodratullah, di tempat vaksin ini diputar musik. Anda lihat jika santri-santri kami tengah menutup telingannya, agar tidak mendengarkan musik ini," ujar sumber suara.

Ia pun menutup dengan turut menutup pernyataanya dengan pujian,"Barakallah," ucapnya.

Hukum Mendengarkan Lagu dan Musik dalam Islam

Vokalis Metallica, James Hetfield. (Francois Guillot / AFP)
Vokalis Metallica, James Hetfield. (Francois Guillot / AFP)

Saat ini musik menjadi hal yang selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari. Semua orang pasti mengenal musik dan bahkan menyukainya. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum mendengarkan musik itu haram atau pun tidak.

Baca Juga: Diimingi Ayah Taqy Malik Ilmu Agama, Marlina Klaim Diajari Seks Anal

Hukum mendengarkan musik, lagu atau bunyi-bunyian menjadi perbincangan di kalangan ulama. Bahkan ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkannya dan sebagian ada yang memperbolehkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI