Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil pihak Komisi Penyiaran Indonesia dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021) besok. Pemanggilan itu berkaitan dengan permintaan keterangan soal kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai KPI berinsial MS.
"Besok permintaan keterangan KPI dan kepolisian. Pagi KPI, siang Kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Beka melanjutkan, dalam menggali keterangan dari KPI dan polisi, Komnas HAM akan mendalami secara garis besar peristiwa tersebut. Tak hanya itu, sikap KPI dalam merespons insiden pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS juga akan didalami.
"Secara garis besar soal peristiwa yg terjadi versi KPI, respons dari KPI serta langkah dan rencana yang akan dijalankan KPI," sambungnya.
Baca Juga: Kata Polisi soal Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI
Terhadap pihak kepolisian, Komnas HAM akan meminta klarifikasi atas laporan yang pernah dibuat oleh MS. Kemudian, proses penyelidikan juga akan didalami.
"Polisi akan dimintai klarifikasi soal pelaporan terduga korban dan proses yang sedang dijalankan," papar Beka.
Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS. Sejauh ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap MS maupun kepada para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tak hanya itu, kepolisian dalam hal ini juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegawai KPI Korban Penganiayaan Siapkan Sejumlah Bukti, Termasuk Hasil RS
"Selanjutnya kami juga melakukan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo, kemarin.
Setyo melanjutkan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Tak hanya itu, kepolisian juga akan melakukan klarifikasi ke ahli pidana guna membuat kasus ini semakin terang.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," beber dia.
Meski demikian, sejak awal kasus ini dilaporkan, belum ada status tersangka terkait dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Setyo hanya menegaskam jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terhadap korban ataupun pelapor dan para saksi juga para terlapor. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan," imbuh dia.
Namun, ketika ditanya oleh awak media lebih lanjut soal penanganan kasus ini, Setyo tidak menjawab. Dalam konfrensi pers tersebut, dia menyebut jika pihaknya tidak membuka sesi tanya jawab.
"Kami tidak buka pertanyaan, terima kasih," tutup Setyo.