Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, mengatakan jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Desakan mundur untuk Yasonna memang mengalir deras pasca Lapas kela 1 Tangerang kebakaran.
"Kalau soal mundur atau tidak mundur itu kembali kepada pak menterinya. Memangnya kalau menterinya mundur masalahnya selesai? Kan enggak selesai juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Arsul mengatakan, komisi III DPR RI berpandangan terkait permasalahan yang terjadi di Lapas terutama kasus di Tangerang orientasinya untuk membenahi sistem.
"Jadi kalau kami di komisi III orientasinya bagaimana ini sistemnya dibenahi bukan siapa yang jadi menteri," tuturnya.
Baca Juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Bertambah 7, Total 25 Korban Teridentifikasi
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, persoalan Lapas tersebut sudah terjadi sejak lama dan bukan terjadi pasca kejadian di Lapas Tangerang. Menurutnya, permasalahan itu sudah akut.
"Ibarat penyakit sudah akut stadiumnya munkin sudah stadium empat kalau kanker, jadi memang keadaannya berat," tuturnya
"Kalau kemudian kita hanya menyalahkan Kemenkumham saja, bahwa Kemenkumham ada dalam salahnya, itu iya, tetapi paling tidak ini ada turut sertanya, ada pasal 55-nya ini kalau dalam KUHP, ada penyertaannya," sambungnya.
Desakan Mundur
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad menilai seharusnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih Dari Satu orang
Bahkan atas peristiwa tersebut, seharusnya Yasonna Laoly merasa malu karena menjadi preseden buruk bagi kinerjanya sebagai menteri.
"Ada 44 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut, di sana ada tangan pemerintah yang berlumuran darah, Menkumham Yasonna Laoly semestinya tidak perlu dituntut mundur karena dia sendiri yang harusnya malu dan mengundurkan diri," kata Hussein dalam konfrensi pers virtualnya, Minggu (12/9/2021).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya.
"Adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal dalam konfrensi pers virtualnya, Minggu (12/9/2021).
Menurut Ma'ruf peristiwa terjadinya kebakaran tersebut sangat sistematik, hal ini terjadi karena kapasitas sel yang melebihi batas tak hanya itu imbasnya pemeliharaan akan sistem kelistrikan menjadi tidak optimal, hal inilah yang menjadi pemicu dugaan awal terjadinya kebakaran tersebut.
"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan," katanya.
Tapi nasi sudah menjadi bubur, peristiwa kebakaran yang menimbulkan 44 nyawa narapidana melayang sudah terjadi, untuk itu LBH Masyarakat akan melakukan pendampingan hukum bagi para keluarga korban.
"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bon) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," katanya.