Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta tengah gencar menutup etalase penjualan rokok di mini market dan warung. Padahal, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan seruan sejak bulan Juni lalu.
Aturan yang dimaksud adalah Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan bebas merokok.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pihaknya baru melaksanakan seruan belakangan ini karena menerima laporan. Selama ini, sejak bulan Juni lalu belum ada laporan tentang pelanggaran pemasangan iklan atau reklame dan produk rokok.
"Karena kita baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor. Ruang-ruang tertutup," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani dan Pekerja Makin Terpojok
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang melihat masih adanya pemasangan iklan rokok di tempat umum agar segera dilaporkan. Pihaknya akan segera menindak dengan mencopot atau menutupnya.
"Minimarket-minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," jelasnya.
Tak hanya Sergub itu, penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Meski sudah ada larangan mengiklankan rokok, tapi penjualan masih diperbolehkan.
"Jualan rokok sih boleh, yang nggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang nggak boleh," pungkasnya.
Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Kinerja Jadi Gubernur, Alifurrahman: Apa Yang Mau Dibanggakan