Ogah Berandai-andai soal Status Hukum di KPK, Golkar Pastikan Azis Masih Jabat Waketum

Selasa, 14 September 2021 | 17:42 WIB
Ogah Berandai-andai soal Status Hukum di KPK, Golkar Pastikan Azis Masih Jabat Waketum
Ogah Berandai-andai soal Status Hukum di KPK, Golkar Pastikan Azis Masih Jabat Waketum. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar ogah berandai-andai perihal status hukum Azis Syamsuddin yang kini namanya terseret dalam dugaan kasus suap di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Golkar masih menjunjung azas praduga tidak bersalah.

Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan hingga kini, status Azis di Golkar sendiri tercatat masih sebagai wakil ketua umum.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Azis sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar juga tetap melekat di tengah terpaan kasus yang menyeret Azis.

"Selama masih belum berkekuatan hukum tetap berarti yang berarti yang bersangkutan dan masih mempunyai hak hukum. Jadi kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai Wakil Ketua DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Adies berujar dirinya juga masih melakukan komunikasi dengan Azis yang berkaitan dengan urusan partai.

"Komunikasi jalan terus, saya saja masih kontak dengan beliau, tidak ada masalah karena beliau kan Waketum di Partai Golkar. Kami masih berkomunikasi menanyakan beberapa hal-hal terkait dengan urusan-urusan partai," kata Adies.

Sebelumnya, Adies membenarkan kabar bahwa rekannya di Parlemen, yakni Azis sedang menjalankan isolasi mandiri.

"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," kata Adies.

Masih Aktif di Golkar

Baca Juga: Sosok Aliza Gunado, Pemuda Lampung yang Disebut Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, menegaskan bahwa Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin masih aktif di partai, seiring namanya yang santer disebut memberikan uang Rp 3 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Supriansa mengatakan Azis juga masih selalu hadir dalam kegiatan partai.

"Masih aktif. Selalu, selalu hadir," kata Supriansa di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (7/9/2021)\

Didoakan Partai 

Diketahui, nama Azis terseret dalam kasus dugaan suap kepada Robin Pattuju. Azis dalam surat dakwaan terhadap Robin, disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar terhadap Robin.

Menanggapi itu, Partai Golkar berharap Azis tetap tegar menghadapi semua proses hukum yang sedang dialami. Golkar mengajak publik ikut mendoakan Wakil Ketua Umum mereka.

"Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata Supriansa.

Supriansa mengatakan bahwa Partai Golkar menghargai seluruh proses hukum terkait Azis yang telah berjalan di KPK. Selama ini kata Supriansa Golkar menilai bahwa proses hukum sudah berjalan dengan baik.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa saudara kita Pak Azis," kata Supriansa.

Robin Bantah Terima Suap

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. 

Bantahan Robin Pattuju menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disampaikan setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/9/2021). 

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Selain dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain didakwa menerima suap dari beberapa pihak.

Yaitu menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Dalam perkara tersebut, Robin dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain, didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M. Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kata Robin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI